Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Perseorangan Untuk Keberlanjutan Usahanya di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya

Authors

  • Luluk Latifah Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Dede Nasrullah Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Fatkur Huda Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Galih Utama Iswandi Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Febrian Aditya Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Rizka Farah Firdiana Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Rismawati Rismawati Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.35914/jepkm.v2i1.28

Keywords:

Pendampingan, NIB, UMK, Perseorangan, Usaha

Abstract

Kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil masih berstatus sebagai usaha informal yang belum mempunyai ijin usaha yang berbadan hukum dan tak memiliki Nomor induk Berusaha (NIB). Sehingga pelaku usha mikro dan kecil mengalami kesulitan dalam mengakses program-program pendanaan dalam pengembangan usahanya seperti pembiayaan dari perbankkan, investasi, pengadaan barang, kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan lainnya. Pelaku usaha mikro dan kecil harus bertransformasi dari usaha informal yang tidak berbadan hukum menjadi usaha formal dengan membangun ekosistem usaha salah satunya dengan penerbitan nomor ijin berusaha (NIB). Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi pada para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan usaha dan mendampingi pembuatan NIB secara on line melalui aplikasi on line single submission (OSS). Metode pengabdian dengan memberikan pendampingan secara door to door menuju ke tempat para pelakau usaha untuk memandu cara membuat NIB secara online. Para pelaku usaha dipandu dengan menggunakan peralatan sederhana yaitu melalui Handphone android, dengan menyediakan data yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan bidang usaha. Hasil dari pendampingan adalah: 1) Perkembangan data UMK, semula dikelurahan Bulak tercatat 24 UMK, setelah pendampingan ini terdapat 29 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 2) Penerbitan NIB baru, yang semula berjumlah 7 NIB dari 24 UMK, menjadi 28 NIB dari 29 UMK. 3) kenaikan prosentasi keberhasilan pencatatan legalitas usaha, yang semula berjumlah 29,16% menjadi 97%.

References

Bulak, K. (2022). Data Ukm Kelurahan Bulak Surabaya.

Dpmptsp.ciancurkab.go.id. (2021). Aturan Baru Ijin Usaha. https://dpmptsp.cianjurkab.go.id/post/read/190/aturan-terbaru-seputar-syarat-izin-usaha-mikro-dan-kecil-iumk-di-oss-yang-wajib-kamu-ketahui.html

Kemnaker. (2020). UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Retrieved from jdih kemnaker: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2020uuciptaker11.pdf

Kusmanto, H. & W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 320–327.

mnews.co.id. (2022). Nomor Induk Berusaha (NIB). Regina Mone. https://mnews.co.id/read/fokus/pelaku-umkm-wajib-miliki-nib-dan-iumk-apa-keuntungannya/

Nursansiwi, D. A., & Wardah, S. (2022). Legalitas Usaha dan Digitalisasi Menjadi Faktor Keberlanjutan UMKM pada Masa New Normal. 1(2), 145–154.

Putro, H. S., Fatmawati, S., Purnomo, A. S., Rizqi, H. D., Martak, F., Nawfa, R., Pamela, E., Putra, C. A., Tsani, I. M., Salsabila, A., Wasatya, S., Adinata, M. F., & Sari, F. L. (2022). Peningkatan Nilai Produk dan Pendampingan dalam Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sewagati, 6(3). https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i3.131

surabaya.co.id. (n.d.). JEMPUT BOLA BANTU UMK MILIKI NIB, PEMKOT SURABAYA DIGANJAR PENGHARGAAN DARI PEMERINTAH PUSAT. Pemkot Surabaya. https://www.surabaya.go.id/id/berita/64271/jemput-bola-bantu-umk-miliki-ni

surabaya.co.id. (2022). Pemkot Surabaya Targetkan 62 Ribu UMKM Kantongi NIB. Pemkot Surabaya. http://dpm-ptsp.surabaya.go.id/v3/detailpost/pemkot-surabaya-targetkan-62-ribu-umkm-kantongi-nib

Umi, U. N., Ambarwati, D., & Srikalimah, S. (2022). Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 351–368. https://doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.115

Wardhani, K., Firmansyah, D., Maghfirahdina, M., & Putu, P. Y. (2022). TERHADAP PENTINGNYA SURAT IZIN USAHA BERDASARKAN UU CIPTA KERJA ( Studi Kasus Di Desa Wonosalam ). 2(3), 369–375. https://doi.org/10.53866/jimi.v2i3.99

Yeni, M., Yanti, I. D., & Susanti. (2021). Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) Bagi Anggota Koperasi Permaisuri Mandiri di Kota Banda Aceh. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 175–188. http://bajangjournal.com/index.php/J-ABDI

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Latifah, L., Nasrullah, D., Huda, F., Iswandi, G. U., Aditya, F., Firdiana, R. F. ., & Rismawati, R. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Perseorangan Untuk Keberlanjutan Usahanya di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya. Jurnal Edukasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 9–25. https://doi.org/10.35914/jepkm.v2i1.28

Issue

Section

Articles