Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.35914/jepkm.v3i1.61Keywords:
Badan Usaha Milik Desa (BUMdesa), pengembangan kapasitasAbstract
Permasalahan empirik yang dialami oleh pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros adalah masih lemahnya kapasitas kelembagaan, yang meliputi lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya kualitas pengelola, dan lemahnya permodalan dan regulasi yang mendukung. Sehingga membutuhkan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas. Kapasitas meliputi pengembangan sumber daya manusia, penguatan organisasi dan pengadaan regulasi dan strategi jaringan eksternal. Kegiatan ini dilakukan melalui metode bimbingan teknis di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros. Kegiatan tersebut telah dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022 bertempat di Aula RM Family. Bimbingan teknis ini diikuti oleh 30 peserta perwakilan desa. Hasil yang diperoleh setelah di evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang signifikan bagi peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian materi yang disediakan. Tindak lanjut dari kegiatan ini disarankan agar pemerintah desa dan pengelola untuk mengambil kebijakan dan langkah secara teknis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan lebih mengenali potensi bisnis inti Badan Usaha Milik Desa di setiap desa.
References
Arianingrum, Pertiwi, H., & Satlina, L. (2017). Kapasitas BUMDesa Dalam Pengelolaan Potensi Wisata Desa Ponggok, Kec. Polanharjo, Kab. Klaten. Artikel Hasil Penelitian. Yogyakarta UNY.
Asis, A. (2021) Analisis Kinerja Badan Usaha Milik Desa Dalam Penguatan Perekonomian Desa Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Disertasi, Unhas Makassar.
Badan Pusat Statistik. (2021). Kabupaten Maros dalam Angka Tahun 2021. Pemda Maros.
Haryono, B.S, Sumartono, Soesilo Z, & Bambang S. (2012). Capacity Building. Malang: UB Press.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2016). Petunjuk Teknis tentang Penguatan dan Pengembangan BUMDesa. Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PUED). Jakarta
Lumintang, J., & Waani, F.J. (2019). Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Koka Dan Desa Kembes 2 Kecamatan Tombulu. The Studies of Social Science, 2(1), 15-21.
Pemerintah Maros. (2022). Antara Potensi Industri dan Posisi Hub Perdagangan. https://kfmap.asia/blog/maros-antara-potensi-industri-dan-posisi-hub-perdagangan/586
Milen, A. (2006). Capacity Building, Meningkatkan Kinerja Sektor Publik. Jakarta: Pembaruan
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta
Prafitri, G.R., & Damayanti, M. (2016). Kapasitas Kelembagaan Dalam Pengembangan Desa Wisata (Studi Kasus: Desa Wisata Ketenger, Banyumas). Jurnal Pengembangan Kota, JPK 4(1), 76–86.
Profil Kabupaten Maros, (2022). https://dpmptsp.sulselprov.go.id/publik-profil-kabkota?id=13
Rahmadani, Gilang, Basori, Y.F., & Meigawati, D. (2022). Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Usaha Milik (BUMDES) Di Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi”. Jurnal Professional, 9(1), 193 – 204.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.