Pengaruh Transparansi Penanganan Perkara dan Kepercayaan Terhadap Loyalitas melalui Kepuasan Klien pada Kantor Hukum Puspita Sukardi dan Partner
DOI:
https://doi.org/10.35914/jmet.v2i2.47Keywords:
Transparansi Penanganan Perkara, Kepercayaan, Kepuasan Klien dan LoyalitasAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pengaruh Transparansi Penanganan Perkara Dan Kepercayaan Terhadap Loyalitas Melalui Kepuasan Klien Pada Kantor Hukum Puspita Sukardi Dan Partner secara langsung maupun tidak langsung. Adapun metode analisis yang digunakan adalah Path Analysis dengan tujuan untuk menggambarkan keadaan objek penelitian yang sesungguhnya untuk mengetahui Pengaruh Transparansi Penanganan Perkara Dan Kepercayaan Terhadap Loyalitas Melalui Kepuasan Klien Pada Kantor Hukum Puspita Sukardi Dan Partner melalui pengajuan pernyataan di dalam kuesioner kepada klien. Hasil penelitian yang diperoleh adalah (1)Transparansi Penanganan Perkara berpengaruh Positif dan Signifikan terhadap Kepuasan Klien Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner, (2) Kepercayaan berpengaruh Positif Tidak Signifikan terhadap Kepuasan Klien Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner (3) Kepuasan Klien berpengaruh Positif dan Signifikan terhadap Loyalitas Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner.(4) Transparansi Penangan Perkara berpengaruh Positif dan Signifikan terhadap Loyalitas Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner, (5) Kepercayaan berpengaruh Positif dan Signifikan terhadap Loyalitas Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner, (6) Transparansi Penangan Perkara berpengaruh Positif dan Signifikan terhadap Loyalitas Melalui Kepuasan Klien Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner, dan (7) Kepercayaan berpengaruh tidak Signifikan terhadap Loyalitas Melalui Kepuasan Klien Pada Kantor Hukum Puspitas Sukardi dan Partner.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Manajemen dan Ekonomi Terapan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.